A. Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu
hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara
KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat
dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum
Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian
dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang
berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan
Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi
unsur-unsur dibawah ini, yakni :
- Terang-terangan
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
C. Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang
pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini
termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan
sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan
bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber
dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
D. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Orang yang pandai atau
berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi
untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan
operasinya.
Kewajiban
Pengusaha :
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh
lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan
diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang
memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah
pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara
terus menerus atau lebih.
7. Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek.
E.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Bentuk
badan usaha yaitu:
·
Perusahaan
Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik perusahaan
perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara
yang rumit.
·
Perusahaan
Perdata adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikat diri untuk
memasukan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.
·
Persekutuan
Firma adalah Persekutuan perdata dalam bentuk yang lebih khusus dan menggunakan
nama bersama.
·
Persekutuan
Komanditer adalah perkembagan lebih lanjut dari persekutuan firma, dan dalam
komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal.
·
Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.
F.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham-undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (UUPT).
G. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Yayasan adalah suatu badan
hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan.
I.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan
milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar