A.
PENGERTIAN
HUKUM PERIKATAN
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan,
Jika
dirumuskan, perikatan adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu.
B. DASAR
HUKUM PERIKATAN
Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada diindonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut:
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan
yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
C.
AZAS-AZAS
DALAM HUKUM PERIKATAN
1.
Azas
Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal
1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
2. Azas Konsensualisme
2. Azas Konsensualisme
bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai
hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
D.
WANPRESTASI
DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan.
Akibat-akibat
Wansprestasi
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan
Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan
Risiko
E.
HAPUSNYA PERIKATAN
Hapusnya
perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a.
Karena
pembayaran
b.
Karena
penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.
Karena
pembaharuan hutang
d.
Karena
perjumpaan utang atau kompensasi
e.
Karena
pencampuran utang
f.
Karena
pembebasan utang
g.
Karena
musnahnya barang yang terutang
h.
Karena
batal atau pembatalan
i.
Karena
berlakunya syarat pembatalan
j.
Karena
lewat waktu atau kadaluarsa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar