DEFINISI
HUKUM
Hukum
adalah suatu peraturan-peraturan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat
baik tertulis maupun tidak tertulis.
JENIS-JENIS
HUKUM
1. Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum.
Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Hukum pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang menyangkut sanksi atau hukuman khusus yang dijatuhkan kepada pelanggar hukum.
2. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara, dsb.
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara, dsb.
3. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal
dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya. Sumbernya
adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
4. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
5. Hukum
Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah
meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat
yang lebih berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata Perdata.
6. Hukum Internasional adalah
bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga Hukum Internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu. atau yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan
sebagainya).
7. Hukum
Lokal (Local Law) adalah hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu
(Hukum Adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya). Atau suatu sistem hukum
yang tampak seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur
administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuan
semuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek
sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terde sentralisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar