Nama :
Dewi Alfiah
Kelas :
2EB05
NPM :
27211796
1. Lambang dan Arti
Koperasi Indonesia (Baru)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of
Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.
Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem. Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.
Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia
BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang
Koperasi Baru:
1.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi
kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam
kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
o Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
o Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan.
o Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan & demokrasi.
o Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk
Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan
untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian
yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar
rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya.
4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan
pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin,
tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan
administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia.
6.
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi
yang memuat :
o Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan
identitas lambing.
o Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah
lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan
seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
o Tata Warna :
1. Warna hijau
muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2. Warna hijau tua
dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3. Warna merah tua
dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4. Perbandingan
skala 1 : 20.
2.
Landasan Koperasi Selain Pancasila
a).Pancasila
Pancasila disebut landasan idiil
koperasi.
Disebut
landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan usaha
untuk
mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau
badan
hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan
koperasi
sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD
1945 akan
bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, tujuannya sama
dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Adapun
cara mengamalkan ajaran Pancasila dalam kehidupan koperasi menurut
masing-masing sila sebagai berikut.
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna yang terkandung sebagai berikut.
•Keanggotaan terbuka untuk semua penganut
agama. Koperasi tidak membedabedakan agama.
•Koperasi menentang kekerasan, paksaan,
membungakan uang, dan perbuatan yang dilarang Tuhan.
(2) Kemanusiaan Yang Adil dan Berada Koperasi tidak membeda-bedakan
kedudukan,
derajat,
jenis kelamin, maupun tingkat. Semua anggota memperoleh
perlakuan sama.
(3) Persatuan
Indonesia
Penerapan di dalam koperasi tercemin
dalam asa dan sendi dasar yang tidak membeda-bedakan mengenai perbedaan
agama, aliran politik, dan suku bangsa.
(4)
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Pemusyawaratan/Perwakilan.
Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi koperasi.
(5)
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung
sebagai berikut :
•Koperasi tidak hanya berusaha untuk
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
anggota, tetapi untuk kesejahteraan
masyarakat umumnya.
•Keuntungan koperasi disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU). SHU dibagi secara adil,
atas dasar besar kecilnya karya dan
jasa tiap-tiap anggota.
•Sebagian dari SHU digunakan sebagai
cadangan dana sosial bagi kepentingan
masyarakat dan pembangunan.
b). UUD 1945Pasal 33 Ayat
(1) UUD 1945
menyebutkan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Kegiatan ekonomi
yang sesuai atas asas kekeluargaan yaitu
koperasi.
Koperasi merupakan landasan Undang-Undang Dasar atau konstitusi.
UUD
1945 disebut sebagai landasan konstitusional koperasi. Selain itu, UUD
1945
disebut juga sebagai landasan structural koperasi.
2) Asas Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
Dalam
melakukan kegiatannya, koperasi harus mementingkan kebersamaan.
Artinya,
pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota
secarakekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah
kebersamaan
dan
gotong-royong dalam menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota dan
pengurus
dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing.
1. Landasan Struktural UUD 1945
Landasan struktural
koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya
adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya.
Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Undang-undang Dasar 1945
menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa
hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
2. Landasan mental setia kawan dan
kesadaran pribadi
Landasan
itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong
royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri,
merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan
dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan
tujuannya.
Koperasi
merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh
karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan
dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh
dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.
3. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU
Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992 dan GBHN tentang arah pembangunan
koperasi
Dalam Undang-undang
Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain
dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober
1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan
pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Sumber :
- http://meriherliyani.blogspot.com/2013/01/lambang-dan-landasan-koperasi.html
- http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/10/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar