Senin, 01 Juli 2013

TUGAS 7: PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA


PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

BAB I

LATAR BELAKANG

     Secara umum, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersifat memaksa, dan seharusnya ditaati oleh suatu anggota masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran dalam memenuhi semua kebutuhan baik barang maupun jasa.
     Hukum dan ekonomi digambarkan sedemikian erat hubungannya, terutama yang menyangkut bidang ekonomi perusahaan dan ekonomi mikro yang ruang lingkupnya mencakup interaksi bisnis diantara para pelaku usaha.
     Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi. Maka antara ekonomi dan hukum memiliki korelasi yang kuat.


DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI
     Hukum menurut Van Kan (dalam Elsi Kartika Sari, 2008) Definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
     Hukum menurut Utrecht (dalam Elsi Kartika Sari, 2008) definisi hukuum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
     Hukum menurut Wiryono Kusumo (dalam Elsi Kartika Sari, 2008) definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.


DEFINISI EKONOMI

     Ekonomi menurut M. Manulang (dalam Elsi Kartika Sari, 2008) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).



BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
     Hukum dan ekonomi adalah suatu hal yang bertolak belakang tetapi memiliki keterkaitan yang kuat di mana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Hukum berdiri berdasarkan norma-norma yang berlaku dan harus ditaati dalam segala aspek. Sedangkan Ekonomi merupakan prilaku individu untuk menentukan pilihan untuk meningkatkan kualitas hidupnya, maka dengan pilihan yang dipakai untuk meningkatkan taraf hidup diperlukan hukum untuk mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi.

     Dari sudut teoretis, “ekonomi adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya”.
Contohnya bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Tiap-tiap kelompok manusia dan tiap bangsa mempunyai cara masing-masing. Bagi kalangan tertentu mereka menggunakan cara apa saja, asal yang penting kebutuhan yang diinginkannya tercapai. Tidak peduli apakah cara tersebut merugikan sebagian besar masyarakat lainnya.
(Ismail Saleh, 1990)

     Contoh lain seperti, dapat disebutkan bahwa krisis ekonomi yang begitu parah yang melanda indonesia pada tahun 1998, yang bermula dari kerisis moneter di kawasan asia, tentunya tidak dapat dilepaskan dari kondisi hukum di indonesia yang belum siap untuk menopang dinamika pembangunan ekonomi yang begitu pesat pada waktu itu.
Aturan hukum yang tidak memadai pada waktu yang lalu telah mengakibatkan keguncangan pasar, dan dari hal itu dapat mengambil pelajaran bahwa liberalisasi pasar keuangan tanpa disertai aturan hukum memadai akan mengakibatkan instabilitas ekonomi dan dapat memicu suku bunga tinggi, yang pada gilirannya akan menyulitkan semua lapisan masyarakat. (Joker Sihombing, 2010)



BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA
Hukum Dalam Perusahaan
     Hukum yang mengatur tentang seluk-beluk bentuk perusahaan ialah Hukum Perusahaan.
Sesuai dengan objek pengaturan, maka Hukum Perusahaan bersumber pada :
a.    KUHS
b.    KUHD
c.    Peraturan Perundangan lainnya.
     Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari Hukum Perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila Hukum Dagang (KUHD) merupakan hukum khusus terhadap Hukum Sipil (KUHS) lex generalis, demikian pada Hukum Perusahaan merupakan hukum khusus terhadap Hukum Dagang. (C.S.T. Kansil, 1995)

Hukum Dalam Negara Indonesia
Unsur-unsur negara hukum dalam negara Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
a.    Adanya sistem demokrasi dalam pemerintahan dan adanya supremasi hukum.
b.    Adanya kedaulatan rakyat dan adanya sistem perwakilan dalam pemerintahan.
c.    Adanya pemerintahan yang diawasi oleh suatu badan negara.
d.    Adanya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

     Kenaikan harga BBM(Bahan Bakar Minyak) merupakan komoditi publik yang sangat berpengaruh terhadap masyarakat, menaiknya harga BBM juga sangat mempengaruhi kebutuhan ekonomi msayarakat, dengan harga komoditi lain ikut naik, biaya hidup masyarakat makin besar.Sebab patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun secara drastis, sebab BBM merupakan kebutuhan Primer.



Hukum di Negara Lain

     Pemerintah Negara Singapura melarang kepada para penduduk lokal maupun turis asing yang singgah/berkunjung di negara tersebut untuk membuang sampah sembarangan, memberi makan burung di taman kota, bejualan di akses-akses jalan tanpa izin. Namun di persimpangan jalan Orchard City masih ada beberapa pedagang yang berjualan berbagai macam makanan dan minuman agar mendapat keuntungan lebih besar, sebab lebih banyak pengunjung yang melintas di sepanjang jalan Orchard.


BAB IV

ANALISA
     Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa karena menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, akan tetapi hukum juga untuk mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh suatu anggota masyarakat.
Antara hukum indonesia dengan hukum di negara lain, hukum di indonesia masih belum stabil, karna masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tetapi bisa langsung di selesaikan dengan mudah dan cepat dengan menggandalkan uang yang di punya. Apalagi masyarakat tingkat atas, mereka bisa melakukan apa saja dengan menggandalkan uang yang mereka punya.


BAB V

KESIMPULAN
     Hukum dan ekonomi memiliki keterkaitan yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan, sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi dan dapat disimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik, keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.



DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T. Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.1995.
Saleh, Ismail. Hukum Dan Ekonomi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.1990.
Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong, Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo.2008.
Sihombing, Joker. Peran Dan Aspek Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Bandung: PT. Alumni.2010.


Minggu, 05 Mei 2013

Tugas 6: HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)



A.   Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

B.   Prinsip - Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.    Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.    Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.    Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.    Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

C.   Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
- Paten (Patent)
- Merek (Trademark)
- Rahasia dagang (Trade Secret)

D.   Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Peraturan hukum terhadap HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

E. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F.  Hak Paten
 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat  1)

G. Hak Merek
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,kata,huruf-huruf, angka-angka,susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

H.  Desain Industri
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

I.    Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sumber  :



Minggu, 28 April 2013

TUGAS 5 : HUKUM DAGANG (KUHD)



A.   Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.

B.   Berlakunya Hukum Dagang


Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
  1. Terang-terangan
  2. Teratur bertindak keluar, dan
  3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi

C.   Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya

Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan

D.   Pengusaha dan Kewajibannya


Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya.

Kewajiban Pengusaha :
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.

E.   Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk badan usaha yaitu:
·         Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik perusahaan perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit.
·         Perusahaan Perdata adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.
·         Persekutuan Firma adalah Persekutuan perdata dalam bentuk yang lebih khusus dan menggunakan nama bersama.
·         Persekutuan Komanditer adalah perkembagan lebih lanjut dari persekutuan firma, dan dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal.
·         Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
F.    Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
G.   Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
H.   Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
I.      Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Sumber :