PENERAPAN
HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA
BAB
I
LATAR BELAKANG
Secara
umum, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan)
baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang bersifat memaksa, dan seharusnya ditaati oleh suatu anggota
masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran dalam memenuhi
semua kebutuhan baik barang maupun jasa.
Hukum dan ekonomi digambarkan sedemikian
erat hubungannya, terutama yang menyangkut bidang ekonomi perusahaan dan
ekonomi mikro yang ruang lingkupnya mencakup interaksi bisnis diantara para
pelaku usaha.
Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat
dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Suatu perkembangan
ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan
memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi. Maka antara ekonomi dan hukum
memiliki korelasi yang kuat.
DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI
Hukum menurut Van Kan (dalam Elsi
Kartika Sari, 2008) Definisi hukum
ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum menurut Utrecht (dalam Elsi Kartika Sari,
2008) definisi hukuum ialah himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan.
Hukum menurut Wiryono Kusumo (dalam
Elsi Kartika Sari, 2008) definisi
hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya
dikenakan sanksi.
DEFINISI EKONOMI
Ekonomi menurut M. Manulang (dalam Elsi Kartika Sari, 2008) ilmu ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
BAB
II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Hukum
dan ekonomi adalah suatu hal yang bertolak belakang tetapi memiliki keterkaitan
yang kuat di mana yang satu dengan yang lainnya saling
mempengaruhi. Hukum berdiri berdasarkan norma-norma yang berlaku dan harus
ditaati dalam segala aspek. Sedangkan Ekonomi merupakan prilaku individu untuk
menentukan pilihan untuk meningkatkan kualitas hidupnya, maka dengan pilihan
yang dipakai untuk meningkatkan taraf hidup diperlukan hukum untuk mengatur
segala kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi.
Dari
sudut teoretis, “ekonomi adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya”.
Contohnya
bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Tiap-tiap kelompok manusia
dan tiap bangsa mempunyai cara masing-masing. Bagi kalangan tertentu mereka
menggunakan cara apa saja, asal yang penting kebutuhan yang diinginkannya
tercapai. Tidak peduli apakah cara tersebut merugikan sebagian besar masyarakat
lainnya.
(Ismail
Saleh, 1990)
Contoh lain seperti, dapat disebutkan
bahwa krisis ekonomi yang begitu parah yang melanda indonesia pada tahun 1998,
yang bermula dari kerisis moneter di kawasan asia, tentunya tidak dapat
dilepaskan dari kondisi hukum di indonesia yang belum siap untuk menopang
dinamika pembangunan ekonomi yang begitu pesat pada waktu itu.
Aturan
hukum yang tidak memadai pada waktu yang lalu telah mengakibatkan keguncangan
pasar, dan dari hal itu dapat mengambil pelajaran bahwa liberalisasi pasar
keuangan tanpa disertai aturan hukum memadai akan mengakibatkan instabilitas
ekonomi dan dapat memicu suku bunga tinggi, yang pada gilirannya akan
menyulitkan semua lapisan masyarakat. (Joker Sihombing, 2010)
BAB
III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA
Hukum Dalam Perusahaan
Hukum yang mengatur tentang seluk-beluk
bentuk perusahaan ialah Hukum Perusahaan.
Sesuai
dengan objek pengaturan, maka Hukum Perusahaan bersumber pada :
a.
KUHS
b.
KUHD
c.
Peraturan
Perundangan lainnya.
Sesuai dengan perkembangan dunia
perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari Hukum Perusahaan merupakan
peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila Hukum Dagang (KUHD)
merupakan hukum khusus terhadap Hukum Sipil (KUHS) lex generalis, demikian pada Hukum Perusahaan merupakan hukum
khusus terhadap Hukum Dagang. (C.S.T. Kansil, 1995)
Hukum Dalam Negara Indonesia
Unsur-unsur negara hukum dalam
negara Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
a. Adanya
sistem demokrasi dalam pemerintahan dan adanya supremasi hukum.
b. Adanya
kedaulatan rakyat dan adanya sistem perwakilan dalam pemerintahan.
c. Adanya
pemerintahan yang diawasi oleh suatu badan negara.
d. Adanya
penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
Kenaikan harga BBM(Bahan Bakar Minyak)
merupakan komoditi publik yang sangat berpengaruh terhadap masyarakat,
menaiknya harga BBM juga sangat mempengaruhi kebutuhan ekonomi msayarakat, dengan
harga komoditi lain ikut naik, biaya hidup masyarakat makin besar.Sebab patokan
harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun secara drastis,
sebab BBM merupakan kebutuhan Primer.
Hukum di Negara Lain
Pemerintah Negara Singapura melarang
kepada para penduduk lokal maupun turis asing yang singgah/berkunjung di negara
tersebut untuk membuang sampah sembarangan, memberi makan burung di taman kota,
bejualan di akses-akses jalan tanpa izin. Namun di persimpangan jalan Orchard
City masih ada beberapa pedagang yang berjualan berbagai macam makanan dan
minuman agar mendapat keuntungan lebih besar, sebab lebih banyak pengunjung
yang melintas di sepanjang jalan Orchard.
BAB
IV
ANALISA
Hukum merupakan
peraturan yang bersifat memaksa karena menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat, akan tetapi hukum juga untuk mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh suatu anggota masyarakat.
Antara hukum indonesia
dengan hukum di negara lain, hukum di indonesia masih belum stabil, karna masih
ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tetapi bisa langsung di
selesaikan dengan mudah dan cepat dengan menggandalkan uang yang di punya.
Apalagi masyarakat tingkat atas, mereka bisa melakukan apa saja dengan
menggandalkan uang yang mereka punya.
BAB
V
KESIMPULAN
Hukum dan ekonomi
memiliki keterkaitan yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan dan kesejahteraan, sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial
yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi dan dapat disimpulkan bahwa hubungan
antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik, keduanya
saling mempengaruhi satu sama lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil, C.S.T. Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta: PT.
Pradnya Paramita.1995.
Saleh, Ismail. Hukum Dan Ekonomi, Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama.1990.
Sari, Elsi Kartika dan
Advendi Simangunsong, Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Grasindo.2008.
Sihombing, Joker. Peran Dan Aspek Hukum Dalam Pembangunan
Ekonomi, Bandung: PT. Alumni.2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar