1. Pengertian Ekonomi dan Koperasi
Kata “ekonomi” merupakan istilah kata yang berasal
dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος
(nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan
sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikro ekonomi vs makro ekonomi. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah juga dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Jadi, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia/individu atau masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong manusia melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena manusia itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikro ekonomi vs makro ekonomi. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah juga dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Jadi, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia/individu atau masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong manusia melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena manusia itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
Ekonomi juga merupakan sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan
produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Beberapa pengertian ekonomi menurut parah ahli :
·
ADAM SMITH : Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan
sebabkan adanya kekayaan negara
·
MILL J. S : Ekonomi
ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
·
ABRAHAM MASLOW : Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian
yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui
penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta
teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
·
HERMAWAN KARTAJAYA : Ekonomi adalah platform dimana sektor
industri melekat diatasnya
Koperasi merupakan
singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Beberapa pengertian koperasi:
1.
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai
kepentingan dan tujuan yang sama.
2.
Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai
syarat menjadi anggota
Jadi menurut saya,Ekonomi itu aktivitas manusia
dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan
dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan
mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan dimasa yang akan
datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.
Sedangkan koperasi menurut saya adalah gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. bekerja sama demi
kesejahteraan bersama yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama dan
saling tolong menolong.
2. DASAR
HUKUM & PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Dasar
hukum Koperasi Indonesia adalah
UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani
oleh Presiden RI Soeharto,
dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116
Ada lima
istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal
1.
Berikut
ini bunyi Pasal 1.
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
·
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Perkoperasian adalah segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan koperasi.
·
Koperasi Primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
·
Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
·
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan
organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi;
- Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
4. UU No. 9 Tahun 1995
ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
• Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
5.
Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan
setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
6. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia
adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi,
diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25
tahun 1995
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM
nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan
UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam
Sedangkan Perkembangan koperasi itu sendiri
dimulai pada saat Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh
rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945
pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan.
Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional
Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan,
koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi
menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang
didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas
bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan,
koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di
bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan
hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat
sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara
pesat.
Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia
menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk
kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat
pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi
sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota
koperasi.
Pembangunan baru dapat
dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.
Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat
dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi
berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman
masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
Organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani
ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat.
Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka.
Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui
koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Menurut saya dasar hukum koperasi diindonesia itu sudah cukup
bagus dengan membantu apa yang di butuhkan oleh masyarakat yaitu dengan adanya UU No. 9 Tahun 1995
ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
3.
JENIS-JENIS
KOPERASI DI INDONESIA
1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4 yaitu :
a. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.
2. Berdasarkan keanggotaannya :
a. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa usaha KUD, antara lain:
• Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
• Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3. Berdasarkan Tingkatannya :
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa
koperasi.
Koperasi sekunder meliputi:
• Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
• Pusat koperasi, yaitu Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
• Gabungan koperasi, yaitu Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
• Induk koperasi, Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Jadi menurut saya jenis-jenis koperasi yang ada di indonesia itu cukup banyak dan bermacam-macam serta
mempunyai tugas masing-masing yang cukup bagus dan sangat dibutuhkan oleh
masyarakat seperti Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha.
Sumber
:
NAMA : DEWI ALFIAH
KELAS : 2EB05
NPM : 27211796
Tidak ada komentar:
Posting Komentar