Indonesia
bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga Negara
dengan “carder” tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. “carder” adalah
penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan
memakai kartu kredit milik orang lain. Meski pengguna internet Indonesia masih
sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau
negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan
tercemar! Indonesia masuk “blacklist” di sejumlah online shoping ternama,
khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan
diblokir. Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan
sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang
ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya,
tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam),
bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising,
spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.
Menurut budhe wikipedia cybercrime adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya,
istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer
atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan
itu terjadi.
Penyebab terjadinya kejahatan internet :
a. Akses internet yang tidak
terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko
keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun
kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk
melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan
hal ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada
umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan
teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja
sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar
terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan
komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan
menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
- Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku
kejahatan (hacker)melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet, contoh kejahatan ini adalah aktivitas port scanning atau probing yang
dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang terdapat di server
target.
- Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
- Data
Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagaiscripless document melalui internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commercedengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku, karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang
dapat saja disalah gunakan.
- Cyber
Espionage & Sabotage and Extortion
Cyber Espionage.
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data
base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung
dalam jaringan komputer).
Sabotage and Extortion
Merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
- Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet.
- Carding
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized.
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain, dan digunakan dalam transaksi perdaganan di internet,
seperti nomor kartu kredit dan nomor PIN ATM.
- Penyebaran
virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali
orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini
kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh kasus: virus bebek,
I love you dan brontok.
- Hacking
dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail, dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seoranghacker dapat
mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata
pengguna.
Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Mereka yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.
Boleh dibilang, para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang
memanfaatkankemampuannya untuk hal yang negatif.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang
sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus hingga pelumpuhan target
sasaran.
- Cybersquatting
and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal.
- Typosquatting
Merupakan kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip
dengan nama domain orang lain.
- Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang
paling seringterjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
- Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika
mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah
atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
- Sebagai
Tindakan Murni Kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif
kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalahCarding.
- Cybercrime
sebagai Kejahatan “Abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup
sulit menentukan, apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat
motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
- Menyerang
Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
- Pornografi.
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang,mendistribusikan dan
menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, sertamengekspos hal-hal
yang tidak pantas.
- Cyberstalking.
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang.
Misalnya: dengan menggunakan email yang dilakukan secara berulang-ulang,
seperti halnya teror di dunia maya.
- Cyber-Tresspass.
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain. Misalnya: Web
Hacking, breaking the PC, Probing,Port Scanning,
dsb.
- Menyerang
Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Contoh: carding,cybersquatting, typosquatting, hijacking dan data
forgery.
- Menyerang
Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah.
BEBERAPA KASUS CYBER CRIME
- Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider)
adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, “pencurian”account cukup menangkap “userid” dan “password”
saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak
merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunttersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
oleh dua Warnet di Bandung.
- Membajak
situs web.
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface.
Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4
bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak
setiap harinya.
- Probing
dan port scanning.
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja), ataukah sudah dalam batas
yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning ini
dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling
populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan”
(untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port,
nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
- Virus.
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia.
Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak,
seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus,
kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika
ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah
diperbolehkan membuat virus komputer?
- Denial
of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang,
crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak
melakukan pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan
hilangnya layanan, maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada
kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah)
dapat mengalami kerugian finansial.
DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga
dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskanbandwidth). Tools untuk
melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan
serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan dan bahkan
ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS
attack saja.
- Kejahatan
yang berhubungan dengan nama domain.
Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi
perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha
menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo
karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting.
Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan
perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com)
Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain
plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti
kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Aktivitas pokok cybercrime adalah penyerangan terhadap content,
sistem komputer dan sistem komunikasi milik orang lain atau milik umum di dalam cyberspace. Cybercrime dapat
dilakukantanpa mengenal batas teritorial dan tidak harus berinteraksi langsung
antara pelaku dengankorban kejahatan, hal ini karena sifat internet yang
global. Oleh karena itu semua, negara harus mewaspadai perkembangan kejahatan
di dunia maya tersebut. Berikut adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk
menanggulangi merebaknya kejahatan di dunia maya, antara lain:
- Pengamanan
Sistem
Langkah awal yang harus dilakukan para pengguna teknologi internet adalah
mengamankan sistem komputernya. Keamanan sistem komputer identik dengan
tindakan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang tidak mendapat izin dari
pemilik atau sistem komputer.
- Penanggulangan
Global
Bahwa cybercrime membutuhkan tindakan global atau
internasional untuk menanggulanginya, mengingat kejahatan tersebut sering kali
bersifat transnasional.
- Perlunya
Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan peraturan dan
pengaturan hukum terkait dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
- Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun lembaga
non-pemerintah, sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangan cybercrime.
Indonesia memiliki Indonesia Computer Emergency Response Team(IDRECT)
sebagai unit yang berfungsi sebagai point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah keamanan komputer.
“Kejahatan internet ada dua kategori, yakni sasaran
utamanya fasilitas komputer sebagai alat teknologi dan tidak hanya sebagai
sarana. Kategori ke dua, menjadikan komputer sebagai sarana melakukan
kejahatan.
Tanggapan Saya :
Kejahatan dalam internet itu sudah termasuk parah karna
merugikan orang lain dengan modus yang bermacam-macam seperti memalsukan
identitas dengan menggunakan identitas orang lain, menggunakan hak orang lain
dengan cara ilegal . untuk itu kita sebagai pengguna internet harus lebih
hati-hati dalam menggunakannya .
Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/jenis-jenis-dan-kasus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/
NAMA :
DEWI ALFIAH
KELAS :
1EB08
NPM : 27211796
Tidak ada komentar:
Posting Komentar