BAB 3 : BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
BUMN
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
KOPERASI
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Lembaga Keuangan
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
1.Asuransi,
2.Multifinance,
3.Pegadaian,
4.Reksadana,
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya,
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi,
pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
1.Asuransi,
2.Multifinance,
3.Pegadaian,
4.Reksadana,
5.Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.
Kejasama, Penggabungan dan Ekspansi
A. JOINT VENTURE
Joint venture merupakan kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang
lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama
antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture,
tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupun likaso
masing-masing partner yang bersangkutan.
B. KARTEL
merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah
suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri
sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan
perjanjian yang telah dibuat. Mereka terikat pada semua masalah yang
tercantum dalam perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas berdiskusi.
C. MERGER
adalah penggabungan dari beberapa badan usaha. Ada horizontal merger
yaitu merger dari badan usaha-badan usaha yang sejenis yang produksinya
bersaing.
D. AKUISISI
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan
oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar.
A. JOINT VENTURE
Joint venture merupakan kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang
lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama
antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture,
tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupun likaso
masing-masing partner yang bersangkutan.
B. KARTEL
merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah
suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri
sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan
perjanjian yang telah dibuat. Mereka terikat pada semua masalah yang
tercantum dalam perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas berdiskusi.
C. MERGER
adalah penggabungan dari beberapa badan usaha. Ada horizontal merger
yaitu merger dari badan usaha-badan usaha yang sejenis yang produksinya
bersaing.
D. AKUISISI
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan
oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan
produk akan diserap oleh pasar.
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan daripemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resikoatas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah
pihak
Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
Keuntungan Asuransi :
v Bagi Pemilik Asuransi : - keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
v Bagi Nasabah : – memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat
ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau
Kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogramyang menjanjikan manfaat pensiun.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
Ø Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
Ø bagi dunia usaha
Ø Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Ø Manfaat bagi perusahaan :
Ø Loyalitas
Ø Kewajiban moral
Ø Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
· Rasa aman
· Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepadaanggota atau masyarakat.
Modal Koperasi :
· Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
· Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
· waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
2. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan Koperasi :
· Landasan Idiil : Pancasila
· Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
· Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
· Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
· Tidak memakai jaminan
· Angoota terhindar dari rentenir
· Akhir tahun memperoleh SHU
· Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
· Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
· Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
· Memperoleh deviden bagi pemegang saham
· Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
· Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
· Mempunyai hak suara dalam RUPS
· Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
1. Mendapatkan dana yang lebih besar
Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
Memperkecil ketergantungan terhadap bank
Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
2. Manfaat bagi Pemerintah :
· Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
· Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
· Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
4) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentukpembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
· Peningkatan penjualan
· Kelancaran modal kerja
· Memudahkan penagihan hutang
· Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
Kesempatan untuk membeli secara kredit
Pelayanan penjualan yang lebh baik
5) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentukpenyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
Keberhasilan Usaha Meningkat
Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
Likuiditas Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barangbergerak
Tujuan Pegadaian : - Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi
Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
Manfaat Leasing :
· Menghemat modal
· Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
· Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
· Biaya lebih murah
3. Kerjasama, Pengabungan dan Ekspasi
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh
faktor-faktor sebagai berikut:
1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
3. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
4. Agar lebih efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
3. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
4. Agar lebih efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.
Referensi :
2. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
DIPOSKAN OLEH DEWI ALFIAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar