Senin, 01 Juli 2013

TUGAS 7: PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA


PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI INDONESIA

BAB I

LATAR BELAKANG

     Secara umum, hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersifat memaksa, dan seharusnya ditaati oleh suatu anggota masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran dalam memenuhi semua kebutuhan baik barang maupun jasa.
     Hukum dan ekonomi digambarkan sedemikian erat hubungannya, terutama yang menyangkut bidang ekonomi perusahaan dan ekonomi mikro yang ruang lingkupnya mencakup interaksi bisnis diantara para pelaku usaha.
     Antara ekonomi dan hukum berkaitan erat dimana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Suatu perkembangan ekonomi akan mempengaruhi peta hukum. Sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi. Maka antara ekonomi dan hukum memiliki korelasi yang kuat.


DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI
     Hukum menurut Van Kan (dalam Elsi Kartika Sari, 2008) Definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
     Hukum menurut Utrecht (dalam Elsi Kartika Sari, 2008) definisi hukuum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
     Hukum menurut Wiryono Kusumo (dalam Elsi Kartika Sari, 2008) definisi hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.


DEFINISI EKONOMI

     Ekonomi menurut M. Manulang (dalam Elsi Kartika Sari, 2008) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).



BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
     Hukum dan ekonomi adalah suatu hal yang bertolak belakang tetapi memiliki keterkaitan yang kuat di mana yang satu dengan yang lainnya saling mempengaruhi. Hukum berdiri berdasarkan norma-norma yang berlaku dan harus ditaati dalam segala aspek. Sedangkan Ekonomi merupakan prilaku individu untuk menentukan pilihan untuk meningkatkan kualitas hidupnya, maka dengan pilihan yang dipakai untuk meningkatkan taraf hidup diperlukan hukum untuk mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi.

     Dari sudut teoretis, “ekonomi adalah cara manusia memenuhi kebutuhannya”.
Contohnya bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan hidupnya. Tiap-tiap kelompok manusia dan tiap bangsa mempunyai cara masing-masing. Bagi kalangan tertentu mereka menggunakan cara apa saja, asal yang penting kebutuhan yang diinginkannya tercapai. Tidak peduli apakah cara tersebut merugikan sebagian besar masyarakat lainnya.
(Ismail Saleh, 1990)

     Contoh lain seperti, dapat disebutkan bahwa krisis ekonomi yang begitu parah yang melanda indonesia pada tahun 1998, yang bermula dari kerisis moneter di kawasan asia, tentunya tidak dapat dilepaskan dari kondisi hukum di indonesia yang belum siap untuk menopang dinamika pembangunan ekonomi yang begitu pesat pada waktu itu.
Aturan hukum yang tidak memadai pada waktu yang lalu telah mengakibatkan keguncangan pasar, dan dari hal itu dapat mengambil pelajaran bahwa liberalisasi pasar keuangan tanpa disertai aturan hukum memadai akan mengakibatkan instabilitas ekonomi dan dapat memicu suku bunga tinggi, yang pada gilirannya akan menyulitkan semua lapisan masyarakat. (Joker Sihombing, 2010)



BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI DI INDONESIA
Hukum Dalam Perusahaan
     Hukum yang mengatur tentang seluk-beluk bentuk perusahaan ialah Hukum Perusahaan.
Sesuai dengan objek pengaturan, maka Hukum Perusahaan bersumber pada :
a.    KUHS
b.    KUHD
c.    Peraturan Perundangan lainnya.
     Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari Hukum Perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Apabila Hukum Dagang (KUHD) merupakan hukum khusus terhadap Hukum Sipil (KUHS) lex generalis, demikian pada Hukum Perusahaan merupakan hukum khusus terhadap Hukum Dagang. (C.S.T. Kansil, 1995)

Hukum Dalam Negara Indonesia
Unsur-unsur negara hukum dalam negara Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
a.    Adanya sistem demokrasi dalam pemerintahan dan adanya supremasi hukum.
b.    Adanya kedaulatan rakyat dan adanya sistem perwakilan dalam pemerintahan.
c.    Adanya pemerintahan yang diawasi oleh suatu badan negara.
d.    Adanya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

     Kenaikan harga BBM(Bahan Bakar Minyak) merupakan komoditi publik yang sangat berpengaruh terhadap masyarakat, menaiknya harga BBM juga sangat mempengaruhi kebutuhan ekonomi msayarakat, dengan harga komoditi lain ikut naik, biaya hidup masyarakat makin besar.Sebab patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi. Namun konsumsi BBM tidak menurun secara drastis, sebab BBM merupakan kebutuhan Primer.



Hukum di Negara Lain

     Pemerintah Negara Singapura melarang kepada para penduduk lokal maupun turis asing yang singgah/berkunjung di negara tersebut untuk membuang sampah sembarangan, memberi makan burung di taman kota, bejualan di akses-akses jalan tanpa izin. Namun di persimpangan jalan Orchard City masih ada beberapa pedagang yang berjualan berbagai macam makanan dan minuman agar mendapat keuntungan lebih besar, sebab lebih banyak pengunjung yang melintas di sepanjang jalan Orchard.


BAB IV

ANALISA
     Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa karena menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, akan tetapi hukum juga untuk mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh suatu anggota masyarakat.
Antara hukum indonesia dengan hukum di negara lain, hukum di indonesia masih belum stabil, karna masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tetapi bisa langsung di selesaikan dengan mudah dan cepat dengan menggandalkan uang yang di punya. Apalagi masyarakat tingkat atas, mereka bisa melakukan apa saja dengan menggandalkan uang yang mereka punya.


BAB V

KESIMPULAN
     Hukum dan ekonomi memiliki keterkaitan yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan, sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi dan dapat disimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik, keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.



DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T. Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta: PT. Pradnya Paramita.1995.
Saleh, Ismail. Hukum Dan Ekonomi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.1990.
Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong, Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo.2008.
Sihombing, Joker. Peran Dan Aspek Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Bandung: PT. Alumni.2010.