Sabtu, 06 April 2013

TUGAS 3 : HUKUM PERIKATAN



A.       PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan,
Jika dirumuskan, perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

B.       DASAR HUKUM PERIKATAN

Sumber-sumber hukum perikatan yang ada diindonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

C.       AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN

1.    Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Azas Konsensualisme
bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

D.       WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko

E.        HAPUSNYA PERIKATAN

Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a.       Karena pembayaran
b.      Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Karena pembaharuan hutang
d.      Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e.       Karena pencampuran utang
f.       Karena pembebasan utang
g.       Karena musnahnya barang yang terutang
h.      Karena batal atau pembatalan
i.        Karena berlakunya syarat pembatalan 
j.        Karena lewat waktu atau kadaluarsa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar